Jurnal Pasca Sarjana
Vol 5 (2015)

PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DI KOTA MAGELANG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Prabowo, Margareta Age (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2015

Abstract

Peluang yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 kepada daerah Kabupaten/Kota untukmemungut jenis pajak daerah lain yang dalam Undang-Undang ini pajak daerah telah bertambah menjadi11 (sebelas) macam pajak daerah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada daerahKabupaten/Kota dalam mengantisipasi situasi dan kondisi serta perkembangan perekonomian daerahdimasa mendatang yang mengakibatkan perkembangan potensi pajak, dengan tetap memperhatikankesederhanaan jenis pajak dan aspirasi masyarakat, serta memenuhi kriteria yang ditetapkan.Berdasarkanhasil pembahasan, pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah harus memperhatikan kaidahkaidahyang ada dalam peraturan perundang-undangan, keadaan wilayah, potensi daerah, pendapatanmasyarakat.Sebab peraturan daerah tersebut harus berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaanbagi masyarakat dan pelaku usaha.Pemberian keleluasaan daerah untuk memungut pajak daerah,diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah, tentunyaditunjang oleh kesadaran membayar pajak yang tinggi dari masyarakat.

Copyrights © 2015