Abstrak Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat vital. Masalah tanah adalah masalah yang sangat menyentuh keadilan karena sifat tanah yang langka dan terbatas, dan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Tidak selalu mudah untuk merancang suatu kebijakan pertanahan yang dirasakan adil untuk semua pihak. Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Pemerintah memang diberikan wewenang untuk mengambil alih tanah penduduk guna keperluan pembangunan, tetapi pengambilan itu tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang.Terdapat dua cara yang ditempuh pemerintah untuk melakukan pengambilan atas tanah yang dimiliki oleh warga masyarakat, yaitu cara pembebasan atau pelepasan dan cara pencabutan hak atas tanah. Ada perbedaan dalam pembebasan dan pencabutan hak atas tanah baik mengenai dasar hukumnya maupun mengenai prosedur dan penyelesaiannya.Kata Kunci: Pembebasan hak, Pencabutan hak, Hak atas tanah
Copyrights © 2015