Jurnal Pasca Sarjana
Vol 3, No 2 (2015)

KAJIAN YURIDIS PERJANJIAN ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEKERJA/BURUH TERKAIT KESEPAKATAN PENGUPAHAN DIBAWAH KETENTUAN UPAH MINIMUM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 K/Pid.Sus/2012)

,, Ferry Ferdiansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2015

Abstract

Abstrak Kebijakan upah minimum menjadi permasalahan yang penting dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Terkait permasalahan upah minimum telah muncul kasus yang dibawa kepada ranah hukum, yang mana kasus tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung dan menyatakan pihak pengusaha bersalah. Pada awal kasus tersebut di tingkat Pengadilan Negeri, pengusaha dinyatakan tidak bersalah dengan alasan bahwa perjanjian pengupahan di bawah ketentuan upah minimum tersebut telah disepakati oleh pekerja/buruh. Penelitian ini jenisnya adalah yuridis normatif, bertujuan untuk meneliti keabsahan perjanjian pengupahan di bawah ketentuan upah minimum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian pengupahan di bawah ketentuan upah minimum adalah perjanjian yang batal demi hukum. Kata Kunci: Kebijakan Upah Minimum, perjanjian, batal demi hukum

Copyrights © 2015