Abstrak Di Indonesia istilah pajak awalnya diwujudkan dalam bentuk upeti dari perseorangan ataupun sekelompok orang sebagai tanda penghormatan dan ketundukan kepada raja atau penguasa. Pengenaan pajak secara sistematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan pajak terhadap tanah yang ada sejak jaman kolonial. Pada masa Orde Baru pemerintah mulai melihat sektor pajak sebagai alternatif sumber penerimaan negara yang perlu diupayakan secara optimal. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak adalah dengan melakukan âtax reformâ, yaitu dengan melakukan reformasi terhadap Peraturan Perundang-undangan Perpajakan serta sistem administrasi perpajakan. Akhirnya, pada tahun 1983 muncullah Pembaruan Sistem Perpajakan Nasional yang selanjutnya dikenal PSPN. Setelah dilakukan reformasi perpajakan, sistem pemungutan pajak  yang lebih mengandalkan aparat pajak dalam proses administrasi pajak berubah menjadi self assessment yang merupakan sistem dimana masyarakat sebagai subjek pajak berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajaknya. Kata Kunci: Pajak, Reformasi Perpajakan, Sistem Perpajakan
Copyrights © 2015