Jurnal Pasca Sarjana
Vol 3, No 2 (2015)

PERBANDINGAN SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA PADA MASA SEBELUM DAN SESUDAH REFORMASI PERPAJAKAN

,, Kartika Kusuma Yanti (Unknown)
,, Djoko Wahyu Winarno (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2015

Abstract

Abstrak Di Indonesia istilah pajak awalnya diwujudkan dalam bentuk upeti dari perseorangan ataupun sekelompok orang sebagai tanda penghormatan dan ketundukan kepada raja atau penguasa. Pengenaan pajak secara sistematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan pajak terhadap tanah yang ada sejak jaman kolonial. Pada masa Orde Baru pemerintah mulai melihat sektor pajak sebagai alternatif sumber penerimaan negara yang perlu diupayakan secara optimal. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak adalah dengan melakukan “tax reform”, yaitu dengan melakukan reformasi terhadap Peraturan Perundang-undangan Perpajakan serta sistem administrasi perpajakan. Akhirnya, pada tahun 1983 muncullah Pembaruan Sistem Perpajakan Nasional yang selanjutnya dikenal PSPN. Setelah dilakukan reformasi perpajakan, sistem pemungutan pajak   yang lebih mengandalkan aparat pajak dalam proses administrasi pajak berubah menjadi self assessment yang merupakan sistem dimana masyarakat sebagai subjek pajak berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajaknya. Kata Kunci: Pajak, Reformasi Perpajakan, Sistem Perpajakan

Copyrights © 2015