Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan suatu hal yang sangat penting dan wajib diterapkan oleh semua jenis pekerjaan yang dapat menimbulkan adanya potensi bahaya termasuk pada pekerjaan proyek. Adanya peraturan K3 digunakan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cidera, penyakit akibat kerja hingga kematian. Kecelakaan kerja yang terjadi dapat disebabakan oleh dua faktor yaitu kondisi lingkungan kerja yang tidak aman (Unsafe Condition) dan perilaku pekerja (Unsafe Action). PT. CPSA merupakn vendor poject yang saat ini memiliki kontrak kerjasama dalam proyek pembangunan masjid di salah satu perusahaan BUMN. Untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja, perusahaan menggunakan metode Job Safety Analysis (JSA) untuk mengidentifikasi potensi bahaya yang timbul akibat pekerjaan yang dilakukan. Perusahaan juga menggunakan metode HIRARC untuk menilai dan mengevaluasi potensi bahaya yang ditimbulkan yang berdampak pada pekerja dan juga perusahaan. Dari hasil penelitian terdapat 11 jenis pekerjaan dan 37 potensi bahaya yang dapat terjadi pada proyek pembangunan masjid. Kata kunci : K3, HIRARC, JSA, Proyek
Copyrights © 2024