AbstrakPajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Perkembangan peraturan pajak yang sangat dinamis dengan sistem, mekanisme dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana dengan sistem pemungutan pajak Self Assessment System, diharapkan masyarakat wajib pajak dapat melaksanakan dengan baik, sehingga wajib pajak memiliki kewajiban moral untuk mentaatinya. Aspek keterbukaan dalam pelaksanaan pemungutan dan pembayaran pajak sangatlah mutlak di kedepankan karena wajib pajak diberi kewenangan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang, sedangkan dari Pemerintah (fiskus) bersifat pasif sepanjang tidak ada laporan ketidaksesuaian.Jurnal ini merupakan uraian tinjauan hukum positif mengenai manfaat pajak dengan sistem pemungutan pajak Self Assessment System.Kata Kunci: partisipasi wajib pajak, peraturan pajak
Copyrights © 2015