ABSTRAKDalam UU No 6 Tahun 2014, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDES diharapkan mampu memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki masyarakat desa baik aspek ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Pendirian BUMDES di desa mampu menyerap tenaga kerja desa, membuka peluang usaha ekonomi produktif, membangun jejaring usaha, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan mempunyai kontribusi pada PADes (Pendapatan Asli Desa). BUMDES merupakan salah satu kekuatan ekonomi penting yang dimiliki desa di tengah masuknya berbagai kekuatan bisnis nasional maupun internasional. Bahkan di masa pandemi dan pasca pandemi covid -19, BUMDES menjadi salah satu lembaga di desa yang berperanan penting menopang pemulihan ekonomi masyarakat desa. BUMDES diharapkan menjadi “basis ekonomi kerakyatan” dan penguatan keuangan pemerintahan desa melalui kegiatan usaha ekonomi produktif masyarakat perdesaan dan kontribusi pada pemulihan ekonomi masyarakat desa.Kata kunci : BUMDES, Pemulihan Ekonomi Masyarakat Desa, PADes
Copyrights © 2023