Penelitian ini bertujuan untuk menyediakan pemahaman mendalam mengenai praktik transparansi dalam pelaporan dana kampanye, serta untuk mengidentifikasi potensi perbaikan atau masalah yang dapat mempengaruhi integritas proses pemilu dan kepercayaan publik terhadap lembaga politik yang bersangkutan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan metode analisis data kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi, wawancara, dan studi pustaka. Informan dalam penelitian ini merupakan salah satu auditor yang melaksanakan audit kepatuhan kepada partai politik terkait. Hasil penelitian ini adalah selain peserta pemilu, upaya untuk memastikan pelaporan dana kampanye transparan juga melibatkan peran penting Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Sosialisasi dan panduan yang diberikan oleh KAP kepada peserta pemilu merupakan langkah penting untuk memastikan pemahaman yang tepat tentang ketentuan dan peraturan dalam pelaporan dana kampanye. KPU dan KAP perlu meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi terkait sistem pelaporan dana kampanye, seperti sikadeka, kepada semua peserta pemilu.
Copyrights © 2024