SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan
Vol 10, No 1: Juni 2024

Pelindungan Hak atas Rahasia Medis Pasien dalam Implementasi Rekam Medis Elektronik (Studi pada Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang)

Wahyuntara, Jaka Kusnanta (Unknown)
Yustina, Endang Wahyati (Unknown)
Tugasworo, Dodik (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2024

Abstract

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis mengharuskan seluruh fasilitas penyelenggara pelayanan Kesehatan menggunakan Rekam Medis elektronik. Rekam Medis elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi: kerahasiaan; integritas; dan ketersediaan. Rumah Sakit Bhayangkara Semarang memiliki kompartemen Dokpol yang tidak dimiliki oleh rumah sakit umum. Pasien yang berkunjung meliputi  anggota POLRI dan keluarga , ASN dan keluarga, pasien umum, serta pasien tahanan, baik tahanan tindak pidana umum, tindak pidana khusus, bahkan tindak pidana terorisme. Sehingga dalam perlindungan hak  atas rahasia medis pasien membutuhkan implementasoi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang agak berbeda.Penelitian ini menggunakan metoda penelitian normatif-empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan desain penelitian kualitatif. Jenis data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan datanya meliputi studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Data dianalisa dengan Analisa kualitatif.Hasil penelitian dan Diskusi : Pengaturan Perlindungannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, meliputi bentuk pengaturan umum dan pengaturan khusus dan dengan tujuan pengaturannya sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis ; Implementasinya  dilaksanakan oleh subyek-subyek yang terkait, dengan bentuk Implementasi                    Standar Manajemen Informasi, Standar, Pengelolaan Dokumen, dan Standar Rekam Medis Pasien, dengan mekanisme meliputi; penyelenggaraan, kegiatan, kepemilikan dan isi, keamanan dan perlindungan data: kerahasiaan; pembukaan isi, pelepasan hak atas Isi, serta    jangka waktu penyimpanan; Faktor-faktor yang Mempengaruhi Implementasi meliputi faktor yuridis, faktor sosial, dan faktor teknis.Implementasi perlindungan terhadap hak atas rahasia medis pasien di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang telah berjalan cukup efektif dan efisien, walaupun tidak sedikit permasalahan yang timbul. Masalah pemahaman substansi Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis, kualitas kesadaran simpan rahasia medis yang belum begitu menggembirakan, dan terbatasnya kuantitas SDM yang mumpuni , serta hardware maupun soft ware yang tidak sedikit yang perlu dipersiapkan oleh rumah sakit menjadi tantangan tersendiri di dalam implementasi peraturan ini

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

shk

Publisher

Subject

Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Journal focuses on the development of health law in Indonesia: national, comparative and international. The exchange of views between health lawyers in Indonesia is encouraged. The Journal publishes information on the activities of European and other international organizations in the field of ...