Peraturan yang mengatur terkait penyalahgunaan narkotika yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang perumusan sanksinya menggunakan double track system. Metode yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus serta terdapat wawancara kepada pegawai Lapas Narkotika Yogyakarta dan pegawai BNNP DIY. Hasil penelitian menyimpulkan penerapan double track system dalam perkara penyalahgunaan narkotika pada putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta diterapkan sesuai dengan ketentuan yakni terdapat penjatuhan penjara dan rehabilitasi. Pelaksanaan pembinaan di Lapas Narkotika Yogyakarta terdiri pembinaan kepribadian dan kemandirian, sedangkan rehabilitasi di Klinik Pratama Seger Waras BNNP DIY melalui jalur sukarela dan paksa. Efektivitas pelaksanaan double track system belum sepenuhnya maksimal. Pada faktor hukum terdapat konflik norma pada pasal 54 dan pasal 103 Narkotika. Faktor masyarakat dan budaya terdapat kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan terdapat budaya yang menganggap aib seseorang yang datang ke BNN untuk direhabilitasi. Pada faktor penegak hukum, adanya keterbatasan jumlah petugas, Pada faktor sarana dan fasilitas sudah cukup baik sehingga mendukung berjalannya pembinaan dan rehabilitasi
Copyrights © 2024