Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Vol. 1 (2010): Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam

Analisis Profesi Pekerjaan Infortaiment dalam Perspektif Hukum Islam

Khalis, Mujahid (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2010

Abstract

Abstrak: Hingga dewasa ini, fenomena gibah terjadi dalam berbagai bentuk Salah satu bentuknya ialah program infotainment yang disajikan oleh stasiun televisi. Dalam infotainment terdapat unsur-unsur perbuatan gibah, sehingga menimbulkan tanggapan dari masyarakat luas, baik perorangan maupun kolektif. Pada pertengahan 2006, Nahdhatul Ulama (NU) pernah mengeluarkan fatwa perihal tersebut. Menurut fatwa NU, program infotainment gosip merupakan perbuatan gibah yang diharamkan oleh agama. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Amidhan mengingatkan para pekerja infotainment agar harus hati-hati dalam menjalankan tugasnya. Soalnya, banyak keluhan masyarakat bahwa pekerja infotainment dalam menjalankan tugas kesehariannya lebih cenderung menggali-gali kesalahan orang dan menggangu hak privasi narasumber. Celakanya, kesalahan itu diungkap tanpa didasarkan pada fakta yang benar. Jika keluhan masyarakat itu benar, tugas para pekerja infotainment itu masuk kategori gibah. Para pencari berita untuk infotainment tentu lebih mengarah pada kepentingan hiburan dan bisnis pertelevisian semata, seiring dengan maraknya tayangan-tayangan televisi yang memuat berita-berita tentang kehidupan seputar artis yang pada kenyataannya sering membuat para penonton dan sebagian besar masyarakat di negara Indonesia terus dihinggapi mimpi dengan siaran-siaran yang kurang mendidik. Sedangkan profesi kewartawanan adalah profesi mulia yang selalu berusaha mengungkapkan kebenaran berdasarkan hasil liputan peristiwa aktual berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Dalam penelitian ini masalah yang ditemukan adalah apakah pekerjaan Infotainment dapat dipandang sebagai profesi dalam etika kerja Islam dan bagaimana pandangan Fiqih muamalat terhadap etika kerja infotainment. Maka penyusun mencarinya dengan etika kerja Islam dan melihat pekerjaan infotainment. Berdasarkan hasil analisis etika kerja Islam terhadap data hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa profesi pekerja infotainment adalah tidak sesuai dengan ketentuan etika kerja Islam karena di dalam al-Qur'an dan hadits tidak ada ketentuan mengenai pekerja infotainment yang selalu merugikan hak privasi orang lain dan pekerja infotainment selalu menggunjing seseorang yang tidak dibenarkan dalam etika kerja Islam dan kode etik jurnalistik sendiri.

Copyrights © 2010






Journal Info

Abbrev

azzarqa

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan ...