Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Arbitrase dapat menjadi alternatif penyelesaian perselisihan perburuhan bagi para pihak yang berselisih dalam perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Para pihak dapat mengharapkan keuntungan dari sifat yang dimiliki oleh arbitrase yaitu dapat menyelesaikan perselisihan secara tepat, cepat, murah dan adil. Arbitrase merupakan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar proses peradilan dimana pihak ketiga dipercaya oleh para pihak yang berselisih memberikan putusan yang bersifat mengikat kedua belah pihak yang berselisih atas dasar persetujuan di antara mereka untuk mematuhi putusan yang ditetapkan oleh pihak ketiga tersebut yang dalam hal ini diperankan oleh Arbiter. Seiring berjalannya waktu arbitrase sebagai penyelasaian perselisihan hubungan industrial yang terdapat dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 pasal 29-54 tidak tepat atau tidak sesuai dengan makna dan hakikat arbirtrase itu sendiri. Pola penyelesaian perselisihan melalui arbitrase ternyata sama dengan penyelesaian perselisihan perburuhan lainnya yakni berparadigma kepada negara yang selama ini tidak berpihak kepada buruh dan sengaja menempatkan buruh pada posisi yang tak berdaya. Lalu Bagaimana hukum Islam memandangnya? Penelitian ini merupakan library research, kemudian untuk menganalisis permasalahan tersebut, penyusun menggunakan pendekatan normatif dengan mengambil penafsiran pemikir Islam kontemporer yang terdapat dalam al-Qur'an dan Hadits. Sifat penelitian ini adalah Normatif Analitik, Yaitu menelaah dan menjelaskan masalah yang ada dalam pokok bahasan kemudian menganalisa permasalahan sehingga menemukan jawaban atas persoalan.
Copyrights © 2011