Dalam satu dekade terakhir ini, muncul fenomena menarik di kalangan umat Islam di Indonesia terkait dengan zakat. Minat atau ketertarikan umat Islam Indonesia untuk membayar zakat mengalami peningkatan, seiring tumbuhnya lembaga- lembaga pegelola zakat, baik "negeri" maupun "swasta". Hal ini juga didorong oleh penggunaan media, baik cetak meupun elektronik yang dikemas secara kreatif sebagai sebuah strategi untuk mengefektifkan pengaruh kesadaran ber-zakat. Berangkat dari perkembangan kehidupan sosial dan perekonomian akhir-akhir ini terutama masyarakat Islam, maka pembicaraan tentang zakat yang merupakan rukun Islam yang bercorak sosial ekonomi ini semakin menjadi fokus perhatian para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten, termasuk dalam hal ini Makamah Agung yang menyusun Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah dimna salah satu dimensi yang dibahas di dalamnya adalah zakat. Hal itu tidak lain karena zakat, walaupun selalu dibahas di dalam pokok bahasan ibadat, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari shalat, namun sebenarnya juga merupakan bagian dari sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik dan moral Islam yang sangat penting dalam upaya membangun ekonomi umat dan menjaga keseimbangan antara yang kaya dan yang miskin, sehingga persoalan ini, selain dibahas dalam konteks ibadat, juga telah menjadi bahasan dalam buku-buku hukum, ekonomi dan bidang keislaman lainnya. Peran serta negara dan masyarakat tentu tidak dapat dinafikan dalam perkembangan zakat baik secara normatif maupun empiris. Kondisi politik dan ekonomi memiliki andil yang cukup besar pula dalam perubahan tersebut. Munculnya bangrapa peraturan negara tentang zakat, hingga usaha penggabungan antara zakat dan pajak, serta pembentukan badan pengelolaan zakat resmi pemerintah dan sertifikasi terhadap lembaga pengelola zakat non pemerintah serta tersusunnya KHES yang memiliki dasar hukum PERMA no 2 Tahun 2008 merupakan bukti empiris bahwa negara turut berperan penting dalam perkembangan zakat di Indonesia.
Copyrights © 2012