Mudarabah merupakan salah satu kerjasama antara nasabah dan bank dengan prinsip kepercayaan. Akan tetapi, karena pada masa sekarang semakin bobroknya moral seseorang dalam hal kejujuran, maka pihak bank pun meminta jaminan dari nasabah apabila mengajukan permohonan pembiayaan mudarabah yang nilai jaminannya harus lebih dari dana yang dipinjam. Dari sisi fikih hal itu telah meyalahi aturan, tapi menurut Djuhaendah Hasan adanya jaminan berfungsi untuk menjamin dan mengikat nasabah dalam mengembalikan dana (kepastian hukum dan perlindungan hukum). Penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian bagaimana mekanisme jaminan dalam akad pembiayaan mudarabah di PT. Bank BNI Syari'ah Cabang Yogyakarta. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah apa dasar pemikiran yang diterapkan Bank BNI Syariah Cabang Yogyakarta menerapakan jaminan dalam akad pembiayan mudharabah dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan jaminan dalam akad pembiayaan mudharabah yang diterapkan oleh Bank BNI Syariah Cabang Yogyakarta.
Copyrights © 2012