Dalam konteks pengembalian sisa belanja menggunakan permen, akad shuluh bisa menjadi pendekatan yang relevan. Shuluh mengakui adanya persengketaan atau konflik (seperti ketidaksetujuan masyarakat terhadap pengembalian permen) dan mencari kesepakatan untuk mencapai perdamaian. Dalam hal ini, masyarakat yang melakukan pengembalian permen dapat menawarkan akad shuluh kepada pihak yang mungkin merasa dirugikan atau tidak setuju dengan praktek tersebut. Kesepakatan dapat dicapai dengan memberikan kompensasi atau barang ganti yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pemahaman tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dan hukum perdata Indonesia dapat diterapkan atau disesuaikan dalam konteks praktik sosial seperti pengembalian sisa belanja menggunakan permen. Analisis terhadap akad-akad hukum Islam, seperti jual beli dan shuluh, menjadi penting untuk memahami implikasi hukum dari praktik ini. Selain itu, penelitian ini juga dapat memberikan pandangan tentang dinamika sosial dan budaya dalam masyarakat Indonesia yang tercermin melalui praktek-praktek sehari-hari.
Copyrights © 2016