Abstract. Hybrid contract is one of the innovations in the activities of Islamic financial institutions to meet the financial needs of the community. Hybrid contracts are widely applied by Islamic financial institutions to their products, one of the products that uses hybrid contracts is the gold pawn product in which there is a merger of several contracts, namely rahn, ijarah, and qard. In practice, hybrid contract is still a discussion and debate among scholars, there are two different opinions regarding hybrid contract, some scholars argue that hybrid contract is permissible and some other scholars prohibit it with reference to the hadith that prohibits the combination of bai and salaf. This study aims to determine the implementation of hybrid contract in gold pawn products in Islamic financial institutions and analyze it from the fiqh of muamalah. The method used in this study is a qualitative method with a normative juridical approach sourced from primary data from interview results and secondary data from various relevant literature. The results of this study conclude that (1) the implementation of hybrid contract in gold pawn products in Islamic financial institutions - Islamic banking, sharia pawnshops and BMT use the same contract, namely rahn, ijarah and qard. The difference is only in the technicalities such as the amount of costs, term and nominal loan amount. (2) Hybrid contract on gold pawn products in the three financial institutions has been in accordance with muamalah fiqh. Abstrak. Multi akad merupakan salah satu inovasi dalam aktivitas lembaga keuangan syariah untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat. Multi akad banyak diterapkan oleh lembaga keuangan syariah pada produk-produknya, salah satu produk yang menggunakan multi akad adalah produk gadai emas yang didalamnya terdapat penggabungan beberapa akad yaitu rahn, ijarah, dan qard. Dalam praktiknya multi akad masih menjadi perbincangan dan perdebatan dikalangan para ulama, terdapat dua pendapat yang berbeda mengenai multi akad, sebagian ulama berpendapat bahwa multi akad hukumnya boleh dan sebagian ulama lain mengharamkannya dengan acuan terhadap hadis yang mengharamkan atas penggabungan bai dan salaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi multi akad pada produk gadai emas dilembaga keuangan syariah dan menganalisisnya dari menurut fikih muamalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang bersumber dari data primer berasal dari hasil wawancara dan data sekunder berasal dari berbagai literatur yang relevan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) implementasi multi akad pada produk gadai emas dilembaga keuangan syariah - perbankan syariah, pegadaian syariah dan BMTmenggunakan akad yang sama yaitu rahn, ijarah dan qard. Perbedaannya terdapat dalam teknis saja seperti jumlah biaya, jangka waktu dan nominal pinjaman. (2) multi akad pada produk gadai emas di tiga lembaga keuangan tersebut telah sesuai dengan fikih muamalah.
Copyrights © 2024