Penelitian ini mengeksplorasi integrasi mekanisme resolusi sengketa tradisional dan inovasi teknologi modern dalam konteks sengketa internasional. Masalah utama yang dihadapi adalah efektivitas metode tradisional yang terkendala oleh perbedaan budaya, hukum, dan kesenjangan teknologi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana teknologi seperti Online Dispute Resolution (ODR), kecerdasan buatan, dan blockchain dapat meningkatkan proses penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif melalui analisis dokumen dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi teknologi dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas, namun memerlukan penyesuaian regulasi dan jaminan keamanan data. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk kebijakan dan praktik hukum internasional yang lebih adaptif dan efektif.
Copyrights © 2024