Dalam UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, menimbang bahwa keanekaragaman kebudayaan merupakan identitas bangsa yang berharga. Melestarikan nilai sosial budaya merupakan kewajiban daerah yang juga memberi masyarakat peluang untuk berperan dalam pelestarian warisan berbudaya. Pemerintah Kabupaten Gresik saat ini mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam berkontribusi dan berpartisipasi pada kebudayaan dan sejarah di Gresik. Pihak yang ikut peduli pada kebudayaan dan sejarah Gresik ialah Yayasan Masyarakat Pecinta Sejarah dan Budaya Gresik (Mataseger). Metode penelitian yang digunakan adalah metode sejarah yang terdiri dari heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Yayasan Mataseger terbentuk dari pembahasan sejarah dan kebudayaan di Kabupaten Gresik oleh beberapa orang. Sampai pada tahun 2010 dibentuk Komunitas Masyarakat Pecinta Sejarah dan Budaya Gresik yang kemudian tanggal 11 April 2014 disahkan sebagai Yayasan Mataseger.
Copyrights © 2024