Bandung Conference Series : Islamic Family Law
Vol. 4 No. 2 (2024): Bandung Conference Series: Islamic Family Law

Statement “Childfree” Influencer Gita Savitri terhadap Pandangan Hukum Islam dan Respon Masyarakat

Rahul Iklas (Unknown)
Aldino Frizky (Unknown)
Rendy Syahputra (Unknown)
Arya Saputera (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2024

Abstract

Abstract. Marriage and marriage are important parts and are desired by every human being. Where you will build a household with legal ties in accordance with religion. Families that are said to be harmonious usually consist of mother, father and children. However, the emergence of the childfree phenomenon from content creator Gita Savitri has resulted in various responses from the public emerging. This has pros and cons in Indonesian society. Therefore, this research aims to see how Islam views and society's response regarding childfree. Through qualitative descriptive methods and using data collection techniques from social media observations and comment columns on the Channel Analysis podcast and various supporting sources from books and journals. The conclusion of this research is that childfree is not permitted in Islamic law, it is permitted if there is a reason that endangers life. In society's response, some agree because every individual has the right to make decisions in their life so they need to respect other people's decisions. Apart from that, those who disagree because childfree is considered to be going against fate, fortune and nature to have children and deviates from the proper ideology. Abstrak. Pernikahan dan berumah tangga merupakan bagian yang penting dan diinginkan oleh setiap manusia. Dimana akan membangun rumah tangga dengan ikatan yang sah sesuai dengan agama. Keluarga yang dikatakan harmonis biasanya terdiri dari ibu, ayah dan anak. Namun, munculnya fenomena childfree dari seorang content creator Gita Savitri yang membuat berbagai respon dari masyarakat bermunculan. Hal tersebut menjadi pro dan kontra di masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan islam dan respon masyarakat mengenai childfree. Melalui metode deskriptif kualitatif dan menggunakan Teknik pengumpulan data dari pengamatan media sosial dan kolom komentar pada podcast Analisa Channel dan berbagai sumber pendukung dari buku dan jurnal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah childfree tidak diperbolehkan di dalam hukum islam, diperbolehkan jika memiliki alasan yang memabahayakan nyawa. Pada respon masyarakat, sebagian setuju karena setiap individu memiliki hak untuk mengambil keputusan pada hidupnya sehingga perlu menghargai keputusan orang lain. Selain itu, yang tidak setuju karena childfree dianggap melawan takdir, rezeki, serta kodrat untuk memiliki anak dan menyimpang dari ideologi yang seharusnya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

BCSIFL

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Bandung Conference Series Islamic Family Law (BCSIFL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada hukum keluarga islam dengan ruang lingkup sebagai berikut, Batasan Usia Perkawinan, Dampak Perkawinan, Fikih Mawaris. Fikih Munakahat, Habaib ...