Abstract. One of the important aspects of marriage is the presence of a guardian. The marriage that occurred at the KUA Cihampelas District, West Bandung Regency in 2017, namely the guardian of the marriage is the biological father of the bride who was previously believed to be the father of the nasab. After a few days from the implementation of the marriage contract, it was only discovered that the woman was not a child resulting from a valid marriage, so the marriage guardian was the guardian of the judge, and had to carry out the repetition of the contract. The purpose of this study is to determine the legal status of the repetition of the marriage contract that is not preceded by the annulment of marriage based on the Compilation of Islamic Law Article 71 Letter (e). The research method used is empirical juridical with a qualitative descriptive approach, in the form of field studies, data collection by interviews and literature studies. The result of this study is the legal position on the repetition of the marriage contract due to an invalid guardian not being in accordance with the applicable regulations, namely based on the Compilation of Islamic Law Article 71 Letter (e) that a marriage can be annulled if "a marriage that is held without a guardian or carried out by an unentitled guardian". Abstrak. Salah satu aspek penting dalam pernikahan adalah adanya wali. Pernikahan yang terjadi di KUA Kecmatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Tahun 2017 yaitu yang menjadi wali nikahnya meupakan ayah biologis dari mempelai wanita yang sebelumnya diyakini ayah tersebut merupakan ayah nasab. Setelah beberapa hari dari pelaksanaan akad nikah, baru diketahui bahwa wanita tersebut bukan anak yang dihasilkan dari perikahan yang sah, sehingga wali nikahnya adalah wali hakim, dan harus melaksanakan pengulangan akad. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum terhadap pengulangan akad nikah yang tidak didahului dengan pembatalan pernikahan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 Huruf (e). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan bentuk studi lapangan, pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum terhadap pengulangan akad nikah akibat wali yang tidak sah belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 Huruf (e) bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila “Perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak”
Copyrights © 2024