Pengaturan pidana dalam KUHP nasional terbaru diharapkan dapat menyadarkan mengenai penyelesaian delik adat lagi, khususnya melalui pelaksana hukum dengan tetap melihat adanya nilai-nilai dalam masyarakat adat. Pelaksanaan komponen ini memerlukan standar regulasi serapi dan sesempurna mungkin dalam menentukan norma delik adat, agar deliknya dapat diselesaikan melalui instrumen peradilan nasional. Eksekusi pelanggaran standar sangat membantu jika terjadi kekosongan hukum untuk menangani pelanggaran yang tidak diatur dalam aturan lainnya, sementara hukum adat mengontrolnya sebagai pelanggaran hukum adat. Kemungkinan pedoman untuk mengimplementasikan pengaturan hukum adat dalam pengaturan pidana di masa depan harus mempertimbangkan beberapa perspektif, yaitu: menentukan titik potong penggunaan delik baku yang dianggap ada, yang untuk situasi ini disinkronkan dengan hukum adat. Kelompok masyarakat, mencari tahu batas-batas delik baku yang dapat dianggap sebagai tindakan kriminal yang dapat diupayakan oleh peradilan pidana nasional, dan memutuskan sudut pandang formal yang sah (peraturan acara pidana) yang mengarahkan cara paling umum dalam melihat kasus-kasus hukum adat.
Copyrights © 2024