Penelitian Yuridis Normatif ini dilakukan untuk mengetahui dinamika hubungan antar norma hukum dan konflik norma yang terjadi serta penyelesaiannya menurut sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa hubungan antar norma hukum dapat digambarkan sebagai suatu hubungan antara superordinasi dan subornisasi dengan adanya tatanan urutan norma dari tingkatan yang berbeda. Sementara konflik norma dapat terjadi secara vertical, horizontal, bahkan secara internal. Terdapat 2 (dua) mekanisme yang lazim dipraktikkan dalam menyelesaikan persoalan konflik norma yakni: Pertama, penemuan hukum dengan berdasar pada asas hukum konflik norma yang terdiri dari lex superior derogate legi inferior, lex posterior derogate legi priori, dan asas lex specialis derogate legi generali serta asas hukum lain; Kedua, penerapan reformasi hukum dengan metode omnibus law.
Copyrights © 2024