Pidana pelatihan kerja merupakan amanat dari Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu pidana pelatihan kerja dijatuhkan untuk menggantikan pidana denda. Berdasarkan data dari Bapas Kelas II Bandar Lampung tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 setidaknya terdapat 85 anak yang dihukum pidana pelatihan kerja. Hingga saat ini, Bapas Kelas II Bandar Lampung telah menggandeng sebanyak 21 (enam belas) Pokmas Lipas yang membantu pelaksanaan pembimbingan terhadap terpidana dan menjadi tempat pelaksanaan pidana pelatihan kerja, untuk itu perlu diketahui lebih lanjut peran Pokmas Lipas ini sebagai tempat dalam menajalankan pidana pelatihan kerja. Penelitian ini masuk dalam pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Pokmas secara normatif telah diatur dalam Sk Ditjenpas No. PAS-06.OT.02.02 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan. Secara faktual pokmas lipas telah menjalankan peran sebagaimana diatur dalam Sk Ditjenpas No.PAS-06.OT.02.02. Secara ideal seahrusnya pokmas lipas memberikan arahan moral dan spiritual. Adapun faktor yang menjadi penghambat pelaksaanaan pidana pelatihan kerja yaitu faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Saran yang dihasilkan dari penelitian ini yaitu seharusnya pemerintah membuat aturan hukum tersendiri dalam hal mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, serta aparat penegak hukum khususnya jaksa sebagai eksekutor putusan harus berperan aktif dalam pelaksanaan pidana pelatihan kerja
Copyrights © 2024