ABSTRAK Latar Belakang: Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) merupakan peraturan dan penetapan kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Pemerintah di masa sekarang dan yang akan datang. Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar merupakan salah satu rumah sakit yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk melakukan uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) pada tahun 2022. Meskipun dari 12 kriteria yang ditetapkan sudah dipenuhi, tetapi ada beberapa kriteria yang belum memenuhi standar, antara lain kamar mandi dengan standar aksesabilitas dan suhu ruang rawat inap yang belum stabil diantara 20-26 C. Tujuan: Untuk menganalisis penerapan/implementasi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional Terhadap Sarana Prasarana di RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar Tahun 2023. Metode: Penelitian ini bersifat quasi kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian yaitu wawancara mendalam (indepth interview), dokumentasi dan instrumen survei. Kemudian data dianalisis secara induktif untuk membangun sebuah teori. Kesimpulan: 1) Setelah penetapan dilakukan, ada 10 kriteria yang sudah terpenuhi diantaranya adalah komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan dan kualitas tempat tidur, pembagian ruangan, kepadatan ruangan, tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruang perawatan serta outlet oksigen. RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar juga mengalami peningkatan pendapatan sekitar dua kali lipat dan kepuasan pasien yang meningkat 80%, sedangkan untuk kepuasan pegawai diindikasikan juga memberikan dampak positif; 2) Dari 12 kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, ada 2 kriteria yang menjadi hambatan saat peraturan pertama kali dikeluarkan terkait suhu dan kelembaban ruangan yang belum memenuhi keseluruhan serta kamar mandi dengan standar aksesabilitas yang belum memenuhi dari segi tanda/stiker disabilitas yang belum ada. ABSTRACT Background: The National Health Insurance Standard Inpatient Class (KRIS JKN) is a new regulation and policy stipulation that will be implemented by the Government in the present and future. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Central General Hospital is one of the hospitals appointed and determined by the Director General of Health Services to conduct a trial implementation of the National Health Insurance Standard Inpatient Class (KRIS JKN) in 2022. Although the 12 criteria set have been met, there are several criteria that have not met the standards, including bathrooms with accessibility standards and inpatient room temperatures that have not stabilized between 20-26 °C. Objective: To analyze the application / implementation of the National Health Insurance Standard Inpatient Class on Infrastructure Facilities at dr. Tadjuddin Chalid Makassar General Hospital in 2023. Method: This research is quasi qualitative in nature. The data collection methods used in the research were indepth interviews, documentation and survey instruments. Then the data was analyzed inductively to build a theory. Conclusion: 1) After the determination is made, there are 10 criteria that have been met including building components, air ventilation, room lighting, completeness and quality of beds, room division, room density, curtains / partitions between beds, bathrooms in the treatment room and oxygen outlets. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Hospital also experienced an increase in revenue of about two times and patient satisfaction which increased by 80%, while for employee satisfaction it was indicated that it also had a positive impact; 2) Of the 12 criteria set by the Central Government, there were 2 criteria that became obstacles when the regulation was first issued related to room temperature and humidity that did not meet the overall and bathrooms with accessibility standards that did not meet in terms of signs / stickers of disability that did not exist.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024