ABSTRAK Perkembangan dalam dunia teknologi informasi dengan adanya internet saat ini telah banyak memberikan dampak positif dalam kehidupan masyarakat. Namun dengan adanya internet tidak dipungkiri muncul hal-hal negatif sebagai dampak dari penggunaan internet tersebut. Cybercrime hanyalah salah satu dari banyak kegiatan kriminal baru yang muncul bersamaan dengan perluasan internet. Dalam konteks ini, "siber" mengacu pada tindakan melakukan kejahatan dan tindakan yang dilakukan melalui komputer. Memberantas kejahatan dunia maya di Indonesia menjadi jauh lebih mudah setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 disahkan. Undang-undang ini berisi dan mengatur semua aspek kejahatan dunia maya. Dalam UU ini, pidana penjara masih dominan dalam memaksakan kejahatan terhadap penjahat dunia maya. Perlu adanya pendekatan tersendiri terhadap kejahatan dunia maya karena karakteristik pelaku kejahatan dunia maya yang unik dan berbeda, seperti usianya yang relatif muda, berpendidikan tinggi, terpandang, mahir mengoperasikan aplikasi seperti komputer dan teknologi, kurang kreatif, ulet, dll. .Berbeda dengan penjahat lainnya. Hal ini didasarkan pada gagasan hukuman yang dipersonalisasi, yang berpendapat bahwa hukuman untuk kejahatan harus disesuaikan dengan pelaku tertentu yang terlibat, sambil tetap berpegang pada tujuan menyeluruh dari konsistensi dan keadilan. Alternatif hukuman penjara singkat untuk penjahat dunia maya adalah hukuman pidana dalam bentuk pemantauan atau kerja sosial, denda, ganti rugi, dan tindakan khusus. Kata Kunci : cybercrime, Hukum Pidana Positif, Hukuman ABSTRACT Developments in the world of information technology with the existence of the internet today have had many positive impacts on people's lives. But with the existence of the internet, it is undeniable that negative things appear as a result of using the internet. Cybercrime is just one of many new criminal activities that have emerged with the expansion of the internet. In this context, "cyber" refers to both acts of committing crimes and acts committed via computers. Eradicating cyber crime in Indonesia has become much easier after Law Number 11 of 2008 was passed. This law contains and regulates all aspects of cyber crime. In this law, imprisonment is still dominant in imposing crimes against cybercriminals. There is a need for a separate approach to cybercrime because of the unique and different characteristics of cybercriminals, such as relatively young age, highly educated, respected, proficient in operating applications such as computers and technology, less creative, tenacious, etc. .Different from other criminals. It is based on the idea of personalized punishment, which argues that sentences for crimes should be tailored to the specific perpetrators involved, while adhering to the overarching goals of consistency and fairness. Alternatives to short prison sentences for cybercriminals are criminal penalties in the form of monitoring or social work, fines, punitive damages and special measures. Keywords : cybercrime, positive criminal law, punishment
Copyrights © 2023