Sosialisasi berupaya untuk meningkatkan dan menjelaskan diskresi kepolisian dan Restorative Justice. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah berupa sosialisasi dan penyuluhan hukum. Saat ini penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui Restorative Justice merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat mempunyai harapan yang tinggi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu aparat penegak hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap segala tindak pidana dalam rangka penegakan hukum. Penegakan hukum tentunya dilakukan sesuai program prioritas Kapolri yang mengusung konsep Transformasi Menuju Polisi yang Prediktif, Responsif, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI) demi terwujudnya tujuan hukum.
Copyrights © 2024