Undang-undang Dasar 1945 BAB XIV pasal 33 ayat (3) mengamanahkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung diĀ dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Tanah, yang merupakan tempat pijakan sekaligus tempat untuk tinggal dan dapat juga digunakan untuk berusaha, sering dimiliki secara berlebih (posesif ) oleh orang perorang atau suatu badan.Hal tersebut tidaklah terlalu salah, namun ironisnya, terkadang melupakan kewajiban terhadap tanah tersebut dan fungsi dari tanah tersebut. Kewajibannya adalah membayar pajak terhadap tanah tersebut (PBB=Pajak Bumi dan Bangunan) dan fungsi tanah tersbut sebagai fungsi sosial dari tanah tersebut.Pada setiap bidang tanah akan melekat suatu hak, hak ini merupakan suatu bukti kuat terhadap kepemilikan bidang tersebut. Contoh hak atas tanah adalah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan sebagainya.Walaupun kepemilikan tanah telah jelas, namun tanah tidak boleh ditelantarkan, misalnya Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan ataupun Hak Pakai. Tanah dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik. , karena jika tanah ditelantarkan , maka tanah tersebut akan dikuasai langsung oleh negara.
Copyrights © 2009