Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa apabila dikaitkan dengan hukum perjanjian maka ketentuan dalam jual beli secara online harus tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu apabila para pihaknya tidak cakap hukum maka perjanjian dapat dibatalkan. Tetapi hingga pada saat ini belum ada satupun aturan hukum yang mengatur secara khusus mengenai batasan umur seorang anak diperbolehkan melakukan jual beli secara online. Namun apabila dikemudian hari timbul suatu permasalahan maka ketentuan hukum perjanjian lemah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata. Kata kunci: keabsahan, jual beli online, anak dibawah umur.
Copyrights © 2024