Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 11 No 1 (2024)

KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT PASAL 1320 KUHPERDATA

Septia Marliza (Unknown)
Mahlil Adriaman (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2024

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa apabila dikaitkan dengan hukum perjanjian maka ketentuan dalam jual beli secara online harus tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu apabila para pihaknya tidak cakap hukum maka perjanjian dapat dibatalkan. Tetapi hingga pada saat ini belum ada satupun aturan hukum yang mengatur secara khusus mengenai batasan umur seorang anak diperbolehkan melakukan jual beli secara online. Namun apabila dikemudian hari timbul suatu permasalahan maka ketentuan hukum perjanjian lemah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata. Kata kunci: keabsahan, jual beli online, anak dibawah umur.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...