Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa (interpretasi) fenomena perceraian di luar Pengadilan. Menariknya, beberapa masyarakat Kota Padangsidimpuan bercerai tanpa melalui Pengadilan. Apabila ditelisik dari segi sosiologis, antara Kota Padangsidimpuan dengan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan termasuk dekat. Namun lebih memilih bercerai di luar (pengadilan). Meskipun telah diatur pada Pasal 39 Ayat 1 UU 1/1974 tentang perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah sosiologi hukum. Untuk bisa menelusuri dalam aspek sosiologis, mengapa masyarakat rentan bercerai di luar pengadilan. Adapun data primer dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi dengan para pelaku. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa perceraian di luar pengadilan kerab terjadi karena berbagai faktor sosiologis, di antaranya; proses perceraian yang rumit (berbelit-belit), biaya yang mahal, pengetahuan masyarakat awam yang terbatas, beban sosial (apabila diketahui khalayak umum), dan menjadi suatu kebiasaan yang sukar untuk dihentikan. Oleh karena itu, semestinya para suami bertanggungjawab penuh terhadap keluarga (sebagaimana dijelaskan surah ar-Rum:21), meskipun sudah bercerai. Sehingga berdampak pada istri, anak, dan keluarga. Dengan demikian, teori dekonstruksi menilai bahwa perceraian di luar pengadilan sebagai fenomena kompleks yang melibatkan beragam faktor sosial, budaya, dan kekuasaan, dan memerlukan pendekatan yang persuasif dan terbuka terhadap kompleksitas hubungan manusia. Kata kunci: Perceraian, Tanggungjawab, Sosiologi Hukum.
Copyrights © 2024