Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi unsur-unsur tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam penerbitan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah dari perspektif hukum pidana, serta menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana tersebut, terutama dalam Putusan Nomor 916/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst. Dalam analisis penerapan hukum, terdapat pencocokan unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang digunakan dalam dakwaan terhadap Terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam KUHP. Implikasi praktik peradilan terkait penyamaran dalam akta autentik, sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Nomor 916/PidB/2020/PN Jkt.Pst, mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, edukatif, dan korektif. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 14 a ayat (1) KUHP, pidana bersyarat dianggap sebagai alternatif yang cukup layak dan adil untuk diterapkan terhadap Terdakwa. Pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam kasus ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf d dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kata kunci: Tindak Pidana, Keterangan Palsu, Akta Otentik.
Copyrights © 2024