Penyertaan dalam delik penadahan yang dilakukan secara bersama-sama merupakan perbuatan yang melibatkan beberapa individu dalam mengakuisisi barang hasil kejahatan. Studi ini menganalisis putusan nomor 592/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 21 Oktober 2021, yang mempertimbangkan kasus tersebut. Dalam kasus ini, terdakwa I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. Penelitian ini membahas unsur-unsur delik penadahan, termasuk pembelian, penyimpanan, dan penjualan barang yang patut diduga berasal dari kejahatan, serta pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian lapangan. Putusan hakim mengenai pidana penjara selama satu tahun bagi masing-masing terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, dan biaya perkara ditanggung oleh mereka. Analisis ini menyoroti pentingnya pertimbangan hukum dan bukti-bukti yang diajukan dalam proses peradilan untuk menetapkan kesalahan dan hukuman yang sesuai dalam kasus penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. Kata kunci: Delik Penadahan, Barang, Hasil Kejahatan.
Copyrights © 2024