Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 11 No 3 (2024)

IMPLIKASI POLITIK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR:60/PUU-XXII/2024 TERKAIT AMBANG BATAS PENCALONAN KEPALA DAERAH

Kadimuddin Baehaki (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2024

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan. (statue approach). Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Pemilhan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2026 inkonstitusional bersyarat dan mencabut Pasal 40 ayat (3) Undan-undang tersebut. Partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap dapat mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi, Hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum di daerah yang bersangkutan, yang dapat berkisar antara 6,5 hingga 10 persen, adalah satu-satunya faktor yang digunakan untuk memenuhi persyaratan mengajukan pasangan calon. Kata kunci: Implikasi Politik; Mahkamah Konstitusi; Kepala Daerah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...