Bullying adalah perilaku agresif yang berulang yang ditunjukkan oleh satu atau sekelompok orang yang berkuasa dengan sengaja mengintimidasi, menyalahgunakan, atau memaksa orang lain untuk menyakiti secara fisik atau emosional. Orang yang lebih lemah biasanya menjadi sasaran tindak bullying. Fakta menunjukkan bahwa bullying berdampak pada korban secara fisik, psikis, dan sosial. Selain mengganggu prestasi akademik mereka, bullying juga menyebabkan masalah fisik seperti migrain dan kesulitan makan. Kasus perundungan telah menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk kematian anak-anak sebagai akibat langsung dari perundungan dan trauma berkepanjangan. Gejala-gejala lainnya ialah seorang korban bullying merasa cemas saat berada di tempat umum dan merasa tidak nyaman. Dalam kasus bullying, persepsi diri korban dapat mempengaruhinya ke hal positif atau negatif. Oleh karena itu, penelitian ini berfokuskan untuk mengaetahui bagaimana bentuk pertanggunjawaban terhadap pelaku tindak pidana bullying. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode pendekatan hukum normatif (normative law research), yaitu penggunaan bahan hukum primer dengan analisa kepustakaan peraturan perundang-undangan. Serta dengan bahan hukum sekunder berupa buku hukum, pendapat para ahli, media massa, maupun artikel-artikel hukum.
Copyrights © 2023