Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak merupakan permasalahan yang kompleks yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, Masyarakat, dan akademisi. Maka perlu dilalukan penelitian yang komprehensif terhadap isu tersebut. Dalam artikel ini kami akan membahas mengenai perlindungan hukum bagi anak korban KDRT dan apa saja instrument hukum yang medasarinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative atau dikenal dengan study kepustakaan. Dalam penelitian ini merekomendasikan penguatan implementasi hukum yang ada, agar akses terhadap hukum untuk korban KDRT dapat dengan mudah diberikan.
Copyrights © 2023