Penyalahgunaan narkotika di kalangan anak merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian khusus dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum yang ada masih menghadapi berbagai kendala dalam perlindungan anak, terutama dalam penerapan restorative justice dan rehabilitasi yang sesuai dengan kondisi anak sebagai pelaku tindak pidana. Perlindungan hukum yang efektif harus mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial anak serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi. Pemahaman mendalam terhadap peran dan implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika sangat penting untuk meningkatkan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi anak-anak di Indonesia.
Copyrights © 2024