Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan menurut hukum perdata Indonesia, dengan fokus pada tinjauan pustaka yang relevan. Melalui analisis literatur, penelitian ini menggali konsep keadilan yang diterapkan dalam sistem hukum waris di Indonesia, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maupun dalam peraturan-peraturan lainnya yang mengatur tentang warisan. Kajian ini juga mengeksplorasi perspektif dari para ahli hukum mengenai penerapan prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan, serta tantangan yang muncul dalam praktik hukum terkait. Dari hasil tinjauan pustaka, penelitian ini menemukan bahwa meskipun hukum perdata Indonesia telah mencoba untuk menerapkan prinsip keadilan dalam pembagian warisan, masih terdapat ketimpangan dalam penerapan di lapangan, terutama terkait dengan perbedaan interpretasi dan pengaruh dari sistem hukum adat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami lebih lanjut peran hukum perdata dalam mewujudkan keadilan dalam pembagian warisan di Indonesia
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024