Perpustakaan sebagai pengelola informasi membutuhkan tenaga profesional dalam mengelola dan memberikan pelayanan kepada pengguna, yaitu pustakawan. Sebagai sebuah profesi, pustakawan harus memiliki kode etik untuk menjadi pegangan, petunjuk moral dan pedoman ketika melakukan tugasnya. Penelitian ini fokus mengeksplorasi kode etik sebagai aturan profesional pustakawan. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan mengandalkan pendekatan kepustakaan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa kode etik pustakawan mampu meningkatkan profesionalitas para pustakawan, menaikkan tingkat kepercayaan pemustaka dan melambungkan citra profesi pustakawan.
Copyrights © 2024