Akta jual beli merupakan suatu hak kepemilikan bagi pemiliknya dalam bentu akta otentik yang telah dibuat oleh pejabat yang berwenang. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan akta otentik tersebut. Akta tersebut sebagai bukti pada pelaksanaan aktivitas hukum dalam transaksi yang dilakukan oleh satu pihak ke pihak lain. Namun apabila ada kesalahan maupun ketidaksesuaian pada proses dan hasil dari pembuatan akta hingga menimbulkan perbuatan melawan hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah harus bertanggung jawab secara hukum baik di sengaja maupun tidak di sengaja. Penelitian ini menilik pembahasan tersebut dengan metode penelitian yuridis normatif. menganalisis terkait akibat hukum dari kewajiban serta peran Pejabat Pembuat Akta Tanah tentang pertanggungjawaban atas pembuatan akta tanah jual beli yang cacat hukum terhadap kelalaian yang dilakukan dalam tugas dan jabatannya. Dalam penafsiran hukum ini, dilakukan analisis dalam bentuk deskriptif analitis terkait pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam perbuatan melawan hukum terhadap akta jual beli tanah yang cacat hukum.
Copyrights © 2024