Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)

Rekonstruksi Regulasi Pemekaran Daerah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Qurrota A’yuni (Unknown)
Hari Prasetiyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2024

Abstract

Tulisan ini bermaksud untuk memperoleh pemahaman tentang pengaruh pelaksanaan otonomi daerah dan pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB), baik di provinsi maupun kabupaten atau kota. Dalam praktiknya, usulan pemekaran daerah telah meningkat setiap tahunnya. Namun data Kementerian Dalam Negeri tahun 2009 menunjukkan bahwa 80% DOB gagal dan belum dapat memberikan kesejahteraan, diperkuat hasil survey data Indonesia Governance Index (IGI) mengenai indeks tata kelola pemerintahan tahun 2014 dari 34 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang merekomendasikan birokrasi daerah perlu diperkuat. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu dengan merujuk pada bahan hukum primer peraturan perundang-undangan nasional dan bahan non-hukum lainnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan adanya rekonstruksi regulasi pemekaran daerah melalui: Pertama, menambahkan materi muatan mengenai bab evaluasi pemekaran daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Kedua, membuat tim khusus yang fokus dalam melakukan pendampingan terhadap daerah yang akan dilakukan pemekaran. Persiapan terhadap daerah yang akan dimekarkan juga perlu diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah. Ke depan diperlukan adanya evaluasi menyeluruh dan mendalam sebagai pertimbangan untuk melakukan penggabungan DOB jika diperlukan. Sebagai contoh beberapa negara seperti Jepang, Swedia, Belgia, Inggris dan Jerman telah melakukan penggabungan daerah-daerah kecil agar menjadi lebih besar tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...