Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)

Pelaksanaan Pemenuhan Hak-Hak Istri pada Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya

Nur Rais Madjid (Unknown)
Adhitya Widya Kartika (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2024

Abstract

Perceraian adalah tindakan hukum, di mana akan melahirkan beberapa akibat hukum. Sebagaimana Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahwa terjadinya perceraian ialah dapat disebabkan adanya suami yang menalak maupun istri yang menggugat cerai sebagaimana dituangkan dalam Putusan Hakim. Mantan suami dimungkinkan memiliki kewajiban dalam rangka membiayai hidup mantan istrinya yang dinamakan Mut’ah, nafkah Iddah (apabila istrinya tersebut tak Nusyuz), dan nafkah terhadap anaknya. Penelitian disini mengkaji tentang pelaksanaan pemenuhan segala hak istri pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama Surabaya, berdasarkan Putusan No. 3617/Pdt.G/2022/PA.Sby serta untuk mengetahui, menjelaskan kendala-kendala dan upaya penyelesaiannya dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak istri pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama Surabaya. Hasil penelitian ditemui bahwa pertimbangan Hakim mengenai penentuan segala hak istri setelah cerai ialah memperhatikan sisi nilai patut sekaligus nilai adil sekaligus melihat kemampuan dari mantan suami. Kendala dalam perwujudan segala hak bekas istri ialah ketidakhadiran bekas istri pada muka persidangan sehingga Majelis Hakim memutus perkara secara putusan “Verstek”. Kemampuan ekonomi dari bekas suami merupakan kendala tersendiri bagi majelis hakim karena bekas suami adalah keluarga miskin. Upaya dalam mengatasi kendala-kendala bila sudah diputus secara “Verstek” ada perlawanan berupa “Verzet” sehingga Termohon bisa meminta hak-haknya selama bisa membuktikan dalil-dalinya walaupun sudah diputuskan secara Verstek, segala hak istri tetap diberikan sebagaimana Perma Nomor 3 Tahun 2017. Majelis Hakim melaksanakan hak Ex-Officio demi menciptakan keadilan kedua belah pihak.  

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...