Notaris merupakan pejabat umum berwenang membuat alat bukti berupa akta autentik dalam melaksanakan tugasnya untuk melayani masyarakat. Dalam melakukan pelayanan masyarakat notaris mempunyai kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UUJN. Pada prakteknya, sebagai rekanan bank notaris mempunyai kewenangan lainnya yaitu menerbitkan covernote sebagai pencairan kredit. Penelitian ini dalam bentuk yuridisi normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil dari penelitian ini menentukan bahwa covernote yang dibuat oleh notaris merupakan kewenangan notaris khususnya dalam bidang perbankan yang berkaitan dengan akad kredit dan KPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2019. Akan tetapi, covernote tidak dapat disamakan dengan akta autentik yang mempunyai pembuktian sempurna. Covernote merupakan surat keterangan yang didalamnya berisikan fakta yang terjadi atau dilakukan dihadapan notaris.
Copyrights © 2024