Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)

Penerapan Filosofi Cinta Erich Fromm: Mengatasi Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur

France Longginus Goo (Unknown)
Oktovianus Kosat (Unknown)
Dominikus Saku (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2024

Abstract

Dalam karyanya, Erich Fromm memandang cinta sebagai sebuah seni yang membutuhkan tindakan aktif dan produktif, berdasarkan entitas manusia sebagai subjek. Cinta melibatkan perhatian, penghargaan, tanggung jawab, dan rasa hormat terhadap orang lain. Konsep ini akan diterapkan pada analisis perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT). Tujuan dari tulisan ini ada dua: pertama, untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghargai martabat manusia melalui cinta, dan kedua, untuk mengeksplorasi apakah filosofi cinta Erich Fromm dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengatasi human trafficking di NTT. Tulisan ini mengangkat pertanyaan apakah idealisme cinta Fromm dapat diterapkan secara praktis untuk mencegah human trafficking di NTT. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dilakukan kajian literatur terhadap buku-buku dan jurnal yang secara khusus membahas tentang cinta menurut Erich Fromm dan human trafficking di NTT. Studi ini menemukan bahwa konsep cinta Fromm masih relevan untuk diterapkam dalam mengatasi human trafficking di NTT yang dinilai telah merendahkan kemanusiaan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...