Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa atas kewajiban persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Orang dengan gangguan jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Seringkali ODGJ mendapatkan perlakuan diskriminasi dalam masyarakat karen masalah Kesehatan jiwa yang dialami. Bahkan tidak jarang ODGJ diabaikan oleh pihak keluarga hingga ditelantarkan. ODGJ yang terlantar tersebut tidak mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai warga negara karena terhalang tidak memeiliki NIK, sehingga pemerintah sebagai pelayan public memiliki peran penting dalam membantu ODGJ mendapatkan hak pelayanan public yang bermutu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normative, dengan pendeketan perundang-undangan dan pendekatakan konseptual. Penelitian ini disebut juga penelitian hukum kepustakaan, dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai sumber data. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap ODGJ atas kewajiban persyaratan NIK adalah menjadi kewajiban pemerintah untuk membantu ODGJ melakukan kegiatan Administasi Kependudukan agar haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Copyrights © 2024