Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam praktiknya sering minumbulkan konflik. Salah satunya seperti yang terjadi pada pengadaan tanah Jalan Tol Permai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengadaan tanah Jalan Tol Permai sudah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Hasil penelitian dari penulisan ini adalah pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Permai apabila dikaitkan dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum belum terlaksana dengan baik. Terkhusus mengenai kesepakatan bentuk dan besaran ganti rugi. Dalam pemberian ganti kerugian masih banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan UU Nomor 2 Tahun 2012. Adapun untuk penulisan ini, Penulis menggunakan metode yuridis normatif, di mana hukum dijelaskan sebagai apa pun yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan atau aturan yang dianggap sesuai dan dijadikan pedoman dalam tingkah laku manusia.
Copyrights © 2024