Reintegrasi sosial diberikan bagi narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Program reintegrasi sosial bertujuan agar narapidana setelah berakhirnya masa pidana memiliki kemampuan untuk tidak melakukan kejahatan kembali. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif dari berbagai sumber yang dikumpulkan secara konsisten hingga data menjadi jenuh. Pengambilan data dilakukan melalui observasi, wawancara langsung, serta pengumpulan dokumen resmi dan relevan. Pelaksanaan reintegrasi sosial di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang diawali dengan penerimaan, pendaftaran, penunjukan pembimbing kemasyarakatan, orientasi pengenalan lingkungan, penelitian kemasyarakatan, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, pelaksanaan bimbingan, hingga evaluasi dan pengakhiran bimbingan. Program bimbingan mencakup bimbingan kemandirian sebagai pelatihan kerja dan bimbingan kepribadian berupa penyadaran kepada klien pemasyarakatan narkotika terhadap penyimpangan sebelumnya. Beberapa hambatan pelaksanaan reintegrasi sosial berupa beban kerja berlebih pada pembimbing kemasyarakatan dan kurangnya kesadaran klien dalam proses bimbingan. Berbagai cara dan peranan yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan dapat menjadi landasan tercapainya reintegrasi sosial klien pemasyarakatan narkotika.
Copyrights © 2024