Aspek pendorong utama penelitian ini adalah frekuensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di media. Kelompok demografis yang paling rentan terhadap kekerasan fisik dan seksual adalah perempuan dan anak-anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melindungi anak-anak yang menjadi saksi kekerasan, meski orang tua atau wali lainnya tidak ada. Undang-Undang Nomor 35 menyebutkan bahwa anak yang menjadi saksi kekerasan dalam rumah tangga kemungkinan besar mengalami keterbelakangan mental dan stunting. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdampak pada tumbuh kembang anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak putusan pengadilan No. 188/PID.SUS/2023/PT DKI terhadap terdakwa kekerasan. Demografi penelitian ini ditentukan dengan melihat data sekunder dari berbagai buku, tinjauan pustaka, dan undang-undang terkait, serta dilakukan diskusi. Penelitian ini mengkaji kasus perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga untuk mengevaluasi hipotesis bahwa kekerasan dalam rumah tangga mempengaruhi tumbuh kembang anak secara kualitatif. Hukum dalam rumah tangga perlu ditegakan lagi keadilan dan memberikan bimbingan kepada korban yang mengalami pasca trauma serta memberikan tempat yang nyaman dan aman bagi korban.
Copyrights © 2024