Indonesia merupakan negara hukum. Dalam konteks hukum administrasi negara baik dalam pengertian yang luas yaitu negara, dan/atau dalam pengertian yang lebih sempit seperti badan, institusi, lembaga, kantor, kementrian, dewan, mahkamah, pengadilan, Desa atau dalam istilah apapun namanya yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Didalam jabatan- jabatan tersebut ditempatkan pemangku-pemangku jabatan yaitu orang yang menduduki jabatan-jabatan yang disebut dengan pejabat pemerintahan. diatur dalam Undang-Undnag Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah normatif. Metode pendekatan Undang-undang dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dengan menggunakan pendekatan ini dapat diketahui bahwa apakah suatu permasalahan hukum yang sedang diteliti sudah diatur atau belum dala undang-undang lalu kesesuain antara regulasi dengan kenyataan yang terjadi. Setiap pemberian Wewenang kepada Pejabat Pemerintah selalu dengan maksud dan tujuan tertentu (asas Spesialitas). Tidak ada pemberian wewenang tanpa maksud dan tujuan tertentu, ketika wewenang tersebut digunakan, dialihkan diluar maksud dan tujuan tertentu yang dimaksud di dalam peraturan dasar yang menjadi dasar wewenangnya, maka telah apa yang disebut dengan perbuatan Penyalahgunaan Wewenang. Penyalahgunaan Wewenang merupakan suatu larangan oleh Undang-Undang akan diberi akibat hukum yaitu yang diberikan oleh hukum adanya suatu kenyataan, peristiwa hukum yang diberikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Keputusan yang dibuat yang telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menimbulkan akibat hukum untuk dapat dibatalkan dan tidak sah.
Copyrights © 2024