Kasus suap dalam FIFA telah menimbulkan krisis kepercayaan terhadap integritas organisasi olahraga internasional ini. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik suap dalam FIFA dari perspektif hukum kejahatan internasional, dengan fokus pada regulasi anti-suap yang diterapkan dan tantangan penegakannya. Metode yang digunakan adalah studi literatur yang komprehensif, melibatkan peninjauan kritis terhadap artikel jurnal akademik, buku, dan dokumen hukum internasional, termasuk Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum internasional yang kuat, penegakan hukum terhadap praktik suap di FIFA menghadapi berbagai hambatan, termasuk perbedaan sistem hukum nasional dan keterbatasan koordinasi lintas batas. Reformasi internal FIFA yang mencakup pembentukan Komite Etik Independen dan penerapan prosedur due diligence yang lebih ketat telah dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Artikel ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat kerjasama internasional dan memperbaiki mekanisme penegakan hukum untuk mengatasi korupsi dalam organisasi olahraga.
Copyrights © 2024