Kasus wanprestasi terkait jual-beli sarana produksi pertanian masih kerap terjadi selama berlangsungnya perjanjian antara PT. Petrosida Gresik dengan sebagian pembeli atau distributornya. Berdasarkan kendala yang terjadi, penelitian ini menjadi penting untuk bertujuan menganalisis dan mengetahui tentang penyebab, jumlah perkara, penyelesaian perkara, dan upaya untuk meminimalisir perkara tersebut dengan harapan tidak terjadi lagi atau berkurangnya jumlah perkara wanprestasi pada perjanjian jual-beli Sarana Produksi Pertanian di PT. Petrosida Gresik. Mengenai penelitian, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan jenis tipe penelitian deskriptif dan metode analisis data kualitatif. Mengacu pada hasil penelitian, pembeli atau distributor mengalami bencana alam, persaingan tidak sehat, terkena penipuan, dan tidak mampu mengelola keuangannya sehingga melakukan wanprestasi. Upaya untuk meminimalisir pun telah dilakukan. Kemudian, proses penyelesaian kasus secara nonlitigasi sebagian menggunakan upaya terbaru yang dilakukan oleh PT. Petrosida Gresik dengan hasil penyelesaian yang berhasil dan tidak berhasil, yang dilanjutkan melalui jalur litigasi.
Copyrights © 2024