Komunikasi politik merupakan hal yang lumrah di berbagai lembaga politik khususnya DPR RI dalam menjalankan tugasnya. Salah satu fungsi legislatif DPR RI adalah membahas undang-undang, baik membuat undang-undang baru maupun merevisinya untuk memperbaharui situasi geo-politik saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses komunikasi politik yang terjadi pada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi yang dilakukan oleh Komisi IV DPR RI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif untuk mengungkap realitas yang terjadi pada pembahasan RUU tersebut. Melalui penelitian ini penulis menemukan beberapa hal yang terjadi selama proses komunikasi politik, yaitu; proses komunikasi politik dalam rapat pembahasan RUU mengacu pada model komunikasi transaksional, dimana proses komunikasi politik terjadi dua arah dan berlangsung terus menerus, dan terdapat empat kendala yang terjadi yaitu gangguan semantik yang disebabkan oleh perbedaan latar belakang pendidikan dan pengalaman, hambatan budaya, hambatan status dan hambatan birokrasi akibat perbedaan pendapat dan penerapan undang-undang yang direvisi.
Copyrights © 2024